Ketum PPWI Terancam 5 Tahun Bui

  • Bagikan
FOTO: LAMPUNG ONE/FERU Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers terkait dugaan perusakan papan bunga oleh Ketum PPWI, WL.

LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG TIMUR- Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berinisial WL terancam lima tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/3).

WL bersama kedua rekannya, ES dan S dijerat pasal 170 KUHP Subsidaer pasal 406 JO Pasal 55 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, dalam ungkap kasus di makopolres setempat, Senin (14/3).

“Kami menetapkan saudara WL, ES dan S sebagai tersangka atas dugaan perusakan papan bunga yang dikirim penyimbang adat Buway Beliyuk,” kata kapolres.

WL mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah merusak papan bunga atas nama Buway Beliyuk.

“Saya menyesal. Saya mohon maaf kepada kapolres dan tokoh adat Buway Beliyuk atas perbuatan pada Jumat itu,” kata ia.

Dari tangan WL dan kawan-kawan, polisi menyita barang bukti tiga set papan bunga bertuliskan ucapan selamat dan sukses, terima kasih atas kerja keras Tekab 308 Polres Lamtim atas penangkapan oknum wartawan, dan satu kayu penyangga papan bunga dalam keadaan patah.

Lalu satu flasdisk yang berisi rekaman video berdurasi 1.46 detik, satu handphone merk Oppo berisi video perusakan berdurasi 39 detik dan satu handphone vivo berisi video perusakan berdurasi 48 detik.

Sebelum diamankan, WL dan rekan-rekanannya pada Jumat mendatangi Polres Lampung Timur untuk menanyakan kasus pemerasan terhadap tersangka MI.

Selain Itu, WL juga menyatakan, ia akan mengukuti proses hukum sebagaimana mestinya. Ia juga meminta agar kawan-kawan tergabung dan tak tergabung di PPWI dapat menjaga diri untuk tak terpengaruh isu-isu yang berkembang.

“Sebagai warga negara, saya akan ikuti proses hukum saat ini sedang berjalan. Kepada kawan sejawat atau seprofesi agar tetap menghormati proses hukum berlaku dan tak terpengaruh propaganda atau isu sara lainnya,” ujarnya.

Jumpa pers itu juga dihadiri Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, Kasdim 0429 Lampung Timur, Mayor Kav Joko Subroto, kejaksaan, pengadilan, dan PJU polres setempat.

  • Bagikan