Pemkot Pecat Oknum Satpol PP Terlibat Pungli ke Kelompok Pengamen Angklung Jalanan

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung sudah memecat oknum Satpol PP yang melakukan pungli (pungutan liar) kepada grup pengamen angklung jalanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya. Ia mengatakan bahwa, Walikota Bandar Lampung sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian kepada yang bersangkutan. Senin (19/09)

“Itu merupakan tindakan tegas Walikota, jadi sudah sah di pecat,” ujar Pejabat (PJ) Sektretaris kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya.

Lanjutnya, untuk oknum lain yang terlibat. Pihaknya akan mendalami dan menanyakan kepada Inspektur.

“Kita nanti akan coba tanyakan dengan pak inspektur, karena kan ada protapnya ini. Nanti yang bersangkutan apalagi kalau yang bersangkutan menyampaikan komplin bahwa saya ada perintah. Nanti siapa yang memerintahi akan kita panggil, kita proses juga,” katanya.

Kemudian, PLT Kasat Pol PP, Ahmad Nurrizki. Membenarkan bahwa viralnya oknum Pol PP yang melakukan pungli adalah Pol PP kota Bandar Lampung.

“Tepat pukul 19.30 kita menulusuri peristiwa tersebut. Dan memang betul itu dia, dan mengakui langsung bahwa dia adalah anggota kita. Kita langsung ambil tindakan kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh unit PTI (pengawasan Tindakan Internal) dari Pol PP,” jelasnya.

Ahmad Nurrizki juga mengatakan bahwa, pungli tersebut merupakan atas perintah pribadi sendiri dan bukan perintah dari lainnya.

“Memang betul dia megakuinya tanpa ada perintah dari lainnya. Jadi, itu atas perintah pribadi sendiri. selanjutnya, setelah itu langsung kita laporkan kepimpinan dan inspektorat untuk melakukan tindak lanjut tersebut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, atas nama PLT Kasat Pol PP dan anggota Pol PP. Ahmad Nurrizki meminta maaf kepada masyarakat dan ia akan memastikan kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.

“Insyallah tidak akan terulang, apabila terulang. Masyrakat bisa laporkan langsung kekita dan kita akan tindak lanjuti dan tentunya harus dengan bukti,” tandasnya.

  • Bagikan