LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot Bandarlampung.
Plt Kepala BPKAD Bandarlampung, M. Ramdan menjelaskan, Pemprov Lampung belum mambayar DBH ditriwulan IV tahun 2021.
“Ya, pemprov belum membayar DBH kepada kami,” kata dia.
Dia menjelaskan, penggunaan DBH pemprov bakal dipergunakan Pemkot untuk kebutuhan, seperti pembayaran listrik, lainya.
Sedangkan, untuk rincian nominal DBH yang belum pemprov bayar ke Pemkot, sambung pria akrab disapa Ramdhan, dia tidak bisa menjelaskan dengan alasan tidak bisa memperkirakan.
Hingga berita ini dikutip, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo belum merespon konfrimasi dari SKH Lampung One.









