LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG.
Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan upaya percepatan realisasi penerbangan umrah langsung dan embarkasi haji dari Bandara Internasional Radin Inten II, Selasa (16/09/2025).
Cita-cita tersebut masih terbentur pada keterbatasan daya dukung landasan pacu bandara yang belum memenuhi syarat untuk pesawat berbadan lebar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Pihaknya bersama Angkasa Pura II dan instansi terkait telah membahas kendala ini dalam rapat koordinasi terbaru.
“Kemarin sudah ada rapat terkait bandara internasional sesuai Peraturan Menteri Nomor 37. Untuk status internasional, diberikan waktu 6 bulan untuk melengkapi rekomendasi Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ),” jelasnya
“Termasuk di dalamnya adalah surat yang kami kirim ke beberapa instansi terkait seperti Angkasa Pura dan maskapai Nam Air, membahas peningkatan daya dukung landasan pacu dan persoalan Instrument Landing System (ILS),” tambahnya lagi.
Bambang mengungkapkan potensi penerbangan umrah serta antusiasme maskapai untuk membuka rute umrah langsung dari Lampung, mengingat potensi jumlah jamaah yang sangat besar.
Berdasarkan data Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPURI) tahun 2023, jamaah umrah dari Lampung 23.000 orang. Jumlah ini jauh melebihi syarat minimal untuk penerbangan umrah langsung, yaitu 1.500 jamaah per bulan atau 18.000 per tahun.
“Ini sudah berpotensi, kenapa kita tidak memakmurkan masyarakat Lampung. Biayanya nanti lebih murah, bisa menekan, lumayan lah. Naik pesawat Jakarta-Lampung, 700 ribuan ya. pulang-pergi 1,5 juta, belum yang lain-lain,” ucapnya.
Meski potensinya menjanjikan, syarat utama untuk penerbangan umrah langsung adalah menggunakan pesawat berbadan lebar dengan kapasitas minimal 250 kursi. Sayangnya, landasan pacu Bandara Radin Inten II saat ini hanya mampu menampung pesawat narrow body.
Meski potensinya menjanjikan, syarat utama untuk penerbangan umrah langsung adalah menggunakan pesawat berbadan lebar dengan kapasitas minimal 250 kursi. Sayangnya, landasan pacu Bandara Radin Inten II saat ini hanya mampu menampung pesawat narrow body.
Bambang Sumbogo menjelaskan kendala utama Sejak pengelolaan bandara dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Angkasa Pura II, pendanaan dari APBN atau APBD tidak lagi diperbolehkan untuk infrastruktur utama bandara.
“Mungkin satu-satunya jalan adalah melalui adendum Kerjasama Pemanfaatan Aset (KSP) atau investasi dari Angkasa Pura sendiri. Konsesi kerjasama investasi dengan Dirjen Perhubungan Udara ini berlangsung selama 30 tahun senilai Rp500 miliar,” jelasnya lebih lanjut.








