LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG- Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang Kelas IA menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi suami istri yang pernikahannya belum tercatat, Kegiatan ini bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) . Rabu, (20/8/2025).
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang, Yopie Azbandi Aziz mengatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu ini terdiri dari tiga instansi yang terlibat dalam sidang isbat nikah terpadu ini.
“Isbat nikah terpadu ini terdiri dari tiga instansi ada pengadilan agama, kementerian agama, dan disdukcapil masing-masing akan melakukan kewenangannya.” Ujar ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang Yopie Azbandi Aziz.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap instansi memiliki kewenangannya tersendiri seperti pengadilan agama yang akan mengeluarkan isbat nikah.
Yopie Azbandi Aziz Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang menagatakan syarat-syarat yang dibutuhkan “penepatan isbat nikah yang di berikan oleh pengadilan agama dengan mengecek syarat-syarat dan rukunnya sesuai dengan agama atau tidak misal ada wali atau tidak, mahar ada atau tidak, dan juga saksi. Lalu masyarakat membawa syarat-syarat tersebut ke KUA untuk mengeluarkan buku nikah berdasarkan pengadilan penetapan agama. Setelah itu baru membetulkan administrasi Kependudukannya.” Jelasnya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu oleh Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA ini digelar di Aula Semergou dan diikuti 101 peserta.








