LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Dari puluhan Sentra Penyelenggaraan Pangan Jajanan (SPPG) di Kota Bandar Lampung, baru satu yang dinyatakan layak untuk memperoleh Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, usai melakukan pemeriksaan bersama jajaran puskesmas di sejumlah titik.
Menurutnya, proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dilakukan untuk memastikan seluruh sentra jajanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, mulai dari kondisi dapur, air, peralatan, hingga lingkungan sekitar.
“Kalau hasil pemeriksaan belum memenuhi syarat, kami minta segera diperbaiki. Tapi jika sudah sesuai standar, Dinkes akan lakukan disinfeksi dan mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat,” ujar Muhtadi, Selasa (11/11/2025).

Muhtadi menyebut, dari sekitar 70 SPPG yang ada di Bandar Lampung, baru satu yang dinilai benar-benar memenuhi standar laik higienis, yakni berlokasi di Kecamatan Tanjung Senang.
“Baru satu yang sudah kami rekomendasikan untuk penerbitan sertifikat laik higienis sanitasi,” tambahnya.
Dinkes Bandar Lampung terus mendorong pengelola sentra jajanan lainnya agar segera mengajukan pemeriksaan dan meningkatkan sarana kebersihan.
“Langkah ini diharapkan dapat menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya mewujudkan lingkungan kota yang sehat,” pungkasnya.









