LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Polda Lampung, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung, menandatangani pakta integritas dan penyerahan salinan Keputusan Gubernur Lampung tentang Standar Operasional Prosedur ​Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSAPMI) Provinsi Lampung, di Ruang Abung, Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (3/10/2022).
Fahrizal Darminto menyatakan, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sangat menyambut baik kegiatan penandatanganan pakta integritas bersama 8 lembaga/organisasi bernaung dalam LTSAPMI Provinsi Lampung.
Adapun penandatanganan Pakta Integritas ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/478/V.08/HK/2022 tanggal 6 September 2022 tentang pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSAPMI) Provinsi Lampung, dan Keputusan Gubernur Nomor: G/509/V.08/HK/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Standar Operasional Prosedur LTSAPMI Provinsi Lampung.
Ia berharap agar penandatanganan Pakta Integritas LTSAPMI sesuai dengan arahan dan surat keputusan dari Gubernur Lampung, maka ke-8 organisasi ini dapat menjamin terlaksana LTSAPMI sesuai dengan kapasitas dan fungsinya masing-masing.
“Saat ini Provinsi Lampung berada pada posisi ke-4 yang memiliki pekerja migran terbanyak di Indonesia. Karenanya pemerintah harus mampu memberikan pelayanan dan perlindungan saudara-saudara kita yang akan dan sedang bekerja di luar negeri,” ucap Fahrizal mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Fahrizal juga berharap agar ada LTSAPMI ini semua pekerja migran dapat terdata dengan baik, sehingga tahu jumlah dan perkembangannya.
“Kita juga bisa membina sehingga para pekerja ini selain dapat meningkatkan ekonomi keluarganya juga mampu meningkatkan perekonomian di desanya, misalnya membuka usaha dan lain sebagainya,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan, amanat Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memiliki tugas dan bertanggungjawab membentuk Pelayanan Terpadu Satu Atap Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia di Provinsi Lampung.
“Atas dasar ini Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung secara cepat, murah, mudah, dan transparan melalui pembentukan LTSAPMI,” ucap Agus.
Maksud dan tujuan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, menurut Agus Nompitu, ialah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tak menerima atau memberi secara langsung ataupun tak langsung berupa hadiah atau uang ataupun bentuk lainnya, sehingga dapat mewujudkan LTSAPMI yang bersih, cepat, dan transparan.









