LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-
Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandar Lampung kembali memunculkan dorongan kuat dari DPRD agar pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan laporan terbaru dari Dinas PPPA dan UPTD PPA menunjukkan pola kasus yang mengkhawatirkan, mulai dari kekerasan seksual, bullying, hingga aduan kecanduan game dan penggunaan gawai berlebihan.
“Data yang disampaikan Dinas PPPA dan UPTD PPA ini tidak bisa dipandang biasa. Ini alarm serius bahwa persoalan kekerasan dan perlindungan anak masih membutuhkan perhatian dan kebijakan yang lebih kuat,” ujar Asroni.
Menurut data UPTD PPA, sepanjang 2025 tercatat 55 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan pencabulan dan perundungan. Sekitar 90 persen kasus tersebut telah ditangani hingga proses akhir, namun Komisi IV menilai penyelesaian administratif saja tidak cukup.
“Penanganan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya mencatat dan menyelesaikan kasus. Harus ada langkah terpadu dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga pemulihan psikologis,” tegasnya.
Asroni menilai faktor keluarga dan lingkungan masih menjadi akar masalah, termasuk lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak sehari-hari.
Komisi IV mendorong Pemkot Bandar Lampung memperkuat Dinas PPPA, baik dari sisi anggaran, ketersediaan SDM pendamping, hingga penyediaan rumah aman dan layanan konseling yang dapat diakses tanpa hambatan.
Selain itu, sinergi lintas sektor juga diminta diperkuat—mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, aparat penegak hukum, sekolah, hingga komunitas masyarakat.
“Sekolah dan lingkungan keluarga harus menjadi tempat yang melindungi anak, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan,” kata Asroni.
Komisi IV juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap program perlindungan anak, termasuk evaluasi pelaksanaan Sekolah Ramah Anak dan memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan tumbuh kembang anak.
“Anak-anak adalah aset masa depan daerah. Pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam tumbuh kembang mereka,” pungkasnya.








