LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung kembali memeriksa anggota dewan Heti Friskatati setelah munculnya sejumlah bukti visual yang beredar luas di publik. Pemanggilan lanjutan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik terkait aktivitas di luar kedinasan yang dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT).
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan sidang klarifikasi digelar setelah laporan media Fajar Sumatera melampirkan foto, video, dan tangkapan layar percakapan yang memperkuat dugaan pelanggaran.
“Pemeriksaan ini fokus pada aktivitas terlapor di salah satu sekolah. Dalam klarifikasi, yang bersangkutan mengakui hadir tanpa membawa SPT dan menyadari hal itu merupakan kekeliruan,” ujar Yuhadi.
BK juga menelusuri video viral yang memperlihatkan Heti berada di lokasi proyek revitalisasi sekolah. Menurut Yuhadi, terlapor telah menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD atas polemik yang timbul.
Dari penjelasan terlapor, kehadirannya di sekolah disebut berawal dari laporan adanya keributan yang disampaikan pihak sekolah. Karena merasa memiliki tanggung jawab moral sebagai wakil daerah pemilihan Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura, ia kemudian datang untuk memastikan persoalan tidak berlarut.
“Dalam rekaman video, terlapor meminta agar pekerjaan proyek tetap dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Yuhadi.
Meski demikian, BK menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan di lapangan harus mengikuti prosedur formal. Pengecualian hanya berlaku dalam situasi darurat seperti bencana atau kejadian luar biasa yang membutuhkan respons cepat.
“Untuk kondisi biasa, anggota dewan tetap wajib membawa SPT. Dan kasus ini tidak termasuk kategori kedaruratan,” tegasnya.
BK akan menggelar rapat internal pada pekan depan untuk menentukan sanksi etik. Yuhadi menjelaskan bahwa konsekuensi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi kategori sedang berupa rotasi pada alat kelengkapan dewan.
“Jika pelanggaran dinilai berat, BK bisa merekomendasikan pemberhentian sebagai anggota DPRD melalui pimpinan kepada partai politik,” katanya.
Terkait kabar bahwa kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, Yuhadi menegaskan BK hanya berkewajiban memeriksa aspek etik. Ranah pidana sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat hukum.
“BK hanya memproses pelanggaran kode etik. Jika ada proses di Polda atau Kejaksaan Tinggi, itu bukan domain kami,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa inti persoalan yang diperiksa BK adalah ketidakhadiran SPT saat terlapor melakukan aktivitas di lapangan.
“Itu yang menjadi dasar utama pemeriksaan ini,” pungkas Yuhadi.








