LAMPUNGONE.CO, PESAWARAN- Mantan Kepala Desa Margodadi kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran Bahrudin bantah tudingan tentang pemberhentian ketua RT secara sepihak dan tidak berdasar, yang berujung gugatan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPKPA) Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya pemberhentian salah sorang ketua RT di desa Margodadi pada tahun 2020 tahun lalu telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, karena selain adanya keluhan dan permintaan masyarakat lingkungan RT 10 pemberhentian RT tersebut telah dirapatkan dan dikonsultasikan dengan aparat desa dan aparat kecamatan sehingga telah sepakat untuk melakukan pemberhentian terhadap ketua RT yang telah lalai dalam menjalan kan tugasnya.
“Jujur mas,padahal saya selaku kepala desa secara lisan sudah Beberapa kali mengigatkan agar yang bersangkutan (ketua RT-Red) dapat berkomunikasi dengan masyarakat lingkungan RT dengan baik,serta dapat menjalankan Tugas sebagi ketua RT serta dapat membantu dalam pelayanan terhadap masyarakat ,” ujar Bahrudin, kepada media ini di kediamannya, Rabu (25/8).
Namun,lanjut Bahrudin teguran yang di sampaikan olehnya selaku kepala desa kepada ketua RT tersebut terkesan di abaikan bahkan tugas dalam membantu pelayanan terhadap lingkungan masyarakat RT nya yang merupakan tugas seorang RT terkesan di abaikan.
“Puncak nya pada tahun 2020 lalu sejumlah masyarakat lingkungan RT 10 menemui saya di balai desa bahkan ada juga yang datang kerumah menyampaikan sikap,atas kinerja ketua RT yang di anggap telah lalai menjalankan tugas nya sebagai seorang ketua RT,” ungkap Bahrudin.
Bahrudin juga menambahkan pada setiap kesempatan apa pun diri nya ,selalu mengigatkan kepada seluruh aparat desa tersebut, dan para ketua RT serta RW untuk dapat bersama sama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, serta menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menyumbangkan aspirasi masyarakat,sesuai dengan Permendagri sehingga pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa pemberhentian ketua RT 10 pada tahun 2020 lalu,telah sesuai dengan ketentuan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta telah di konsultasikan dan di rapatkan dengan aparat desa Margo dadi dan aparat kecamatan way lima sebagai dasar pemberhentian ketua RT 10 desa Margodadi,” pungkas Bahrudin.
Sementara media ini juga sempat minta keterangan dari salah seorang warga RT 10 desa Margodadi,yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa, oknum ketua RT 10 yang diberhentikan oleh kepala desanya, sudah tepat dan berdasar karena ini merupakan permintaan dari masyarakat lingkungan RT 10.
“Kami sebagai masyarakat lingkungan RT 10 sangat berterima kasih kepada bapak kades (Bahrudin-Red)karena telah tegas telah memberhentikan ketua RT yang kami anggap gagal dalam mejalan tugas nya sebagai kepala rukun tetangga di desa Margo dadi ini,” cetusnya.






