Polda Lampung Ungkap Kasus Mafia Pelepasan Tanah Hutan Register 40 Gedung Wani

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG –Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap kasus mafia tanah, tindak pidana penipuan dan pengelapan atas uang sejumlah Rp1.064.000.000 (satu milyar enam puluh empat juta rupiah) yang disetorkan oleh enam kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan yang terjadi pada sekira tahun 2018.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo dimana kronologis awal terungkapnya kasus ini, berawal dari tiga tersangka yang berinisial, Is, Ar dan C yang mana sudah ditetapkan tersangka namun salah satu sudah meninggal dunia.

“Mereka secara intensif sudah melakukan koordinasi di enam kepala desa, keenam kepala desa tersebut disampaikan bahwa bisa mengurus untuk pelepasan hak dari hutan register 40 Gedung wani,” ucapnya, dalam acara konfrensi pers di Polda Lampung, Rabu ( 20/4).

Salah satu untuk barang bukti berhasil diamankan yakni, satu lembar kwitansi bermaterai 6000 atas nama BP Sonjaya , kades Margo Lestari uang sejumlah Rp5 juta.

Satu lembar surat peryataan bersama bermaterai 6000 atas nama Ar, Is dan C atas penerimaan uang sejumlah Rp395 juta.

Satu lembar surat pernyataan bermaterai 6000 atas nama Ar Is dan C sejumlah Rp664 juta untuk pelunasan proses pelepasan kawasan hutan.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

  • Bagikan