LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan tidak ada kenaikan pajak daerah pada tahun ini. Bahkan, Pemkot memberikan kebijakan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam membayar pajak, Minggu (24/08/2025).
“Pajak di Kota Bandarlampung tidak ada kenaikan, malah kita gratiskan. Bagi wajib pajak dengan nilai di bawah Rp150 ribu, tidak dipungut biaya sama sekali,” ujar Eva Dwiana Selaku Walikota Bandar Lampung.
Beliau menambahkan, untuk pajak dengan nilai antara Rp151 ribu hingga Rp300 ribu akan diberikan potongan atau diskon dengan beberapa variasi kebijakan.
Eva Dwiana mengatakan bahwa “Suksesnya masyarakat adalah suksesnya pemerintah. Insyaallah Pemkot Bandarlampung akan selalu memberikan yang terbaik untuk warga,” ujarnya.
Menurutnya, keringanan pajak ini juga menjadi bentuk kepedulian Pemkot terhadap masyarakat kurang mampu, yang sejak beberapa tahun terakhir selalu menjadi prioritas.
“Masalah pajak bagi yang tidak mampu, tetap menjadi perhatian kami. Sejak tahun-tahun sebelumnya sudah kami prioritaskan, agar mereka tidak terbebani,” pungkasnya.








